Sabtu, 25 Juni 2022

Mengingat pentingnya kesiapan berkas terkait mutasi siswa masuk maupun keluar madrasah/sekolah, maka bersama ini kami sampaikan beberapa persyaratan mutasi baik masuk maupun keluar dari atau ke madrasah agar menjadi pedoman baku.

Sesuai dengan Peraturan bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama nomor : 04NI/PB/2011 dan Nomor : MA/111/2011 pada Pasal 14 dinyatakan bahwa :

  1. Perpindahan peserta didik baru antar sekolah/antar madrasah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai  kewenangannya.
  2. Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas  dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsii/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya. (khusus di madrasah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Islam).
  3. Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Berpijak dari peraturan tersebut maka kami sampaikan beberapa hal tentang perpindahan peserta didik di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sebagai berikut :

1. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Persyaratan yang diperlukan :
  • Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah mengetahui Pengawas.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
  • Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan).
  • Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga  melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
  • Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
  • Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan.
  • Kesamaan  Status Akreditasi  sekolah/madrasah  atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima.
2. Mutasi/Perpindahan dari atau keluar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi.
Persyaratan yang diperlukan :
  • Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
  • Surat  Rekomendasi  dari  Kepala  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama/  Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan).
  • Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga  melampirkan  Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
  • Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
  • Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Sekolah tujuan.
  • Kesamaan Status Akreditasi  sekolah/madrasah  atau berdasarkan  persetujuan madrasah/sekolah penerima.
3. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Provinsi.
Persyaratan yang diperlukan :
  • Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama/  Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Foto copy Buku Raport (wajib dilampirkan).
  • Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
  • Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
  • Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan.
  • Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah  penerima.
4. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah/Sekolah dari atau ke-Luar Negeri.
Persyaratan yang diperlukan :
  • Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah/Sekolah mengetahui Pengawas.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Agama/  Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rl.
  • Foto copy Buku Raport atau keterangan lain yang sah (konversi nilai yang diakui dirjen pendis).
  • Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
  • Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
  • Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan.
  • Kesamaan Status Akreditasi sekolah/madrasah atau berdasarkan persetujuan madrasah/sekolah penerima.
5. Mutasi/Perpindahan antar Madrasah Diniyah Firmai/Mu'adallah Bidang Diniyah/ Prontren (Kewenangan Bidang Diniyah Pontren ).
Persyaratan yang diperlukan :
  • Surat Keterangan pindah dari Kepala Madrasah Diniyah Formal/Mu'adallah dan mengetahui  Pengawas.
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama/ Dinas Pendidikan Setempat.
  • Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Rl atau Rekomendasi dari Bidang Diniyah Pontren di Kantor wilayah Propinsi dan atau Direktorat Diniyah Pontren.
  • Foto copy Buku Raport atau keterangan lain yang sah (konversi nilai yang diakui dirjen pendis).
  • Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN) bagi madrasah juga melampirkan Nomor lnduk Siswa Madrasah (NISM) Jika telah di update.
  • Surat Permohonan Orang Tua untuk mutasi anaknya.
  • Surat Keterangan Formasi kelas dan kesediaan menerima dari Madrasah/Sekolah tujuan
  • Persetujuan madrasah/sekolah penerima.
Untuk tertib administrasi maka setiap proses mutasi setelah keluar harus segera di keluarkan dari emis dan keterangan keluar di buku induk, demikian pula jika mutasi masuk maka harus segera dimasukan di data emis serta dapodik guna updating data siswa.