Senin, 23 Februari 2015

Kontingen MTs Negeri Grogol pada AKSIOMA Tingkat Propinsi Jatim. Semoga hasilnya baik

Kamis, 22 Januari 2015

PEMENUHAN BEBAN KERJA MULAI JANUARI TAHUN 2015, PMA NOMOR 43 TAHUN 2014

DOWNLOAD PMA 43 TAHUN 2014 TENTANG TATACARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA KEMENTERIAN AGAMA

Diantara perubahan signifikan dari produk hukum ini adalah :

  • Besaran tunjangan profesi adalah berdasar penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan
  • Pembayaran sesuai inpassing tersebut berlaku mulai 1 Januari 2015
  • Bagi yang tidak mempunyai SK Inpassing besaran tunjangan profesi adalah Rp. 1.500.000,-/ Bulan


A. PEMENUHAN BEBAN KERJA BAGI GURU NON PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI

  • Bagi guru yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik. (tidak ada serumpun).
  • Bagi guru yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.
  • Bagi guru yang pemenuhan beban kerjanya dilembaga luar satminkal, maka wajib melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 JTM disatminkal sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik.


B. PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PNS YANG BERHAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI.
Sehubungan PMA 43 berlaku khusus bagi guru bukan PNS, maka beban kerja PNS merujuk pada KMA 73 tahun 2011 yang dijabarkan SK Dirjend 166 tahun 2012 dan surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. Diantara isinya adalah:

  • Bagi guru PNS yang tidak menjabat Kepala atau Wakil kepala, beban kerja minimal adalah 24 JTM/ minggu dengan ketentuan 6 jam diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di Satminkal. Kekurangan jam bisa dipenuhi dengan mengajar di lembaga satminkal atau lembaga lain dengan ketentuan harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik atau serumpun.
  • Rumpun yang dimaksud diatas, berpedoman pada surat edaran Kepala Kanwil Kemenag Prov Jatim nomor KW.15.2/2/HK.00.7/8480/2014. TABEL MAPEL SERUMPUN DOWNLOAD DISINI
  • Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Kepala Madrasah, beban kerja minimal adalah 6 JTM/ minggu sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan dilaksanakan di satminkal.
  • Bagi guru PNS yang menjabat sebagai Wakil Kepala Madrasah atau Kepala Lab/Perpus, beban kerja minimal adalah 12 JTM/ minggu disatminkal dengan ketentuan minimal 6 JTM diantaranya harus sesuai dengan bidang studi pada sertifikat pendidik dan 6 JTM lainnya mapel serumpun.
  • Bagi guru PNS BK, beban kerja minimal adalah membimbing 150 peserta didik.

Rabu, 11 Juni 2014

Pemberitahunan Kurikulum 2013 dan Kalender Pendidikan 2014/ 2015


Berdasarkan :

  • Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no Kw.15.2/1/PP.00/2372/2014 tanggal 10 Juni 2014 tentang Pemberitahuan Kurikulum 2013 dan Kalender Pendidikan 2014/2015
  • Keputusan Kepala Dinas Provinsi Jawa Timur Nomor : 420/2218/103.02/2014 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif, dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajarn 2014/2015, bahwa awal Tahun Pelajaran 2014/2015 dimulai hari senin tanggal 14 Juli 2014.
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 1569228/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 November 2013, tentang Implementasi Kurikulum 2013, antara lain dinyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada semua satuan pendidikan : SD/MI kelas I, II, IV, dan V ; SMP/MTs kelas VII dan VIII ; dan SMA/MA/SMK/MAK kelas X dan XI diseluruh Indonesia.
  • Hasil Rapat Direktorat Pendidikan Madrasah dalam Koordinasi Implementasi Kurikulum 2013 di Kemenko Kesra tanggal 23 Mei 2014, yang dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama (Kemenko Kesra), Kepala Biro Perencanaan (Kementerian Agama), Kepala Pusat Kurikulum dan Pembukuan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), dan Direktur Pendidikan Madrasah, serta Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Direktur Jederal Pendidikan Menengah, serta Pusat Kurikulum dan Pembukuan (Puskurbuk), Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan tanggal 2 Juni 2013 di ruang rapat Sekretaris Jederal
  • Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.1/HM.01/114/2014, maka Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jederal Pendidikan Islam tetap akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), kelas X (MA) dan pentahapan implementasinya  akan selesai pada Tahun Pelajaran 2016/2017.
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Islam akan melaksanakan Kurikulum 2013 mulai Tahun Pelajaran 2014/2015 sesuai jenjang untuk kelas I dan IV (MI), kelas VII (MTs), dan kelas X (MA), dan pentahapan implementasinya akan selesai pada tahun pelajaran 2016/2017.
  2. Seluruh madrasah di lingkungan Direktorat Pendidikan Madrasah akan melaksanakan Ujian Nasional (UN) untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada bulan April-Mei 2016 menggunakan tipe soal Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Tahun Ajaran 2014 / 2015 dimulai tanggal 14 Juli 2014
  4. Kalender pendidikan bisa didownload di Web Pendma Kab. Kediri

Kalender Pendidikan Jatim 2014/2015 download versi Pdf
Kalender Pendidikan Jatim 2014/2015 download versi Excel